Selasa, 01 April 2014

Tugas 1 Etika & Profesionalisme TSI

Nama : Oriza Nabella

Npm   : 15110289
Kelas : 4KA23


Soal :
1.      Apa yang dimaksud dengan etika pada Teknologi Sistem Informasi, jelaskan menurut pendapat anda?
2.      Jelaskan etika yang harus dilakukan oleh :
a.       Pengguna Teknologi Sistem Informasi
b.      Pengelola Teknologi Sistem Informasi
c.       Pembuat Teknologi Sistem Informasi
3.      Sebutkan contoh dalam kehidupan sehari-hari tentang etika dalam Teknologi Sistem Informasi!
Jawab :
1.      Etika pada teknologi sistem informasi terdiri dari dua kata, yaitu etika dan teknologi informasi.
Pengertian Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Teknologi Sistem Informasi (tsi) atau technology information system yaitu teknologi yang tidak terbatas pada penggunaan sarana komputer, tetapi meliputi pemrosesan data, aspek keuangan, pelayanan jasa sejak perencanaan, standar dan prosedur, serta organisasi dan pengendalian sistem catatan (informasi).
Jadi etika pada Teknologi Sistem Informasi menurut pendapat saya adalah ilmu tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk terhadap kaitanya dengan kegiatan pembuatan, pengelolaan dan penggunaan sarana teknologi informasi seperti pemrosesan data, aspek keuangan, pelayanan jasa sejak perencanaan, standar dan prosedur, serta organisasi dan pengendalian sistem catatan (informasi).
2.      Etika yang harus dilakukan oleh
a.       Pengguna teknologi informasi
Pengguna adalah orang yang menggunakan teknologi informasi untuk membantu menyelesaikan masalah dan mempermudah pekerjaan mereka. 
Etika bagi pengguna adalah manusia sebagai pengguna harus bijak dalam hal memilih dan menentukan arah yang baik dalam perkembangan teknologi informasi. Pengguna harus tahu berbagai macam prosedur-prosedur standar dalam teknologi informasi sehingga menciptakan keharmonisan dalam menggunakan teknologi informasi.
Akan tetapi banyak pengguna yang tidak menghiraukan hal-hal yang detail seperti ini sehingga terjadi banyak kasus kriminalisme dalam teknologi informasi dimana kasus yang paling umum sering terjadi yaitu kasus pembajakan, seharusnya tidak melakukan atau menggunakan apliksi bajakan yang dapat merugikan pembuat, menghormati hak cipta yang dimiliki orang lain, tidak merusak teknologi informasi, contohnya adalah bila mengutip tulisan dari blog atau halaman lain yang dimasukan kedalam blog pribadi, maka diharuskan untuk menulis atau mencantumkan backlink sebagai bentuk pertangungjawaban atas kutipan yang telah dilakukan 
b.      Pengelola teknologi informasi
Pengelola adalah orang yang mengelola teknologi informasi, misalnya adalah provider telekomunikasi, etika bagi pengelola adalah merahasiakan data pribadi yang dimiliki oleh client mereka, selain itu juga tidak melakukan pelanggaran perundang-undangan IT. Pengelola harus sadar betul bahwa teknologi informasi merupakan suatu sarana penting dalam membangun suatu integritas antara pembuat dan pengguna. Dalam menjembatani hal tersebut, pengelola harus menjunjung tinggi etika dalam mengelola suatu teknologi informasi. Pengelola berperan sebagai manager informasi yang mengatur arus informasi sehingga berjalan dengan baik dan benar.
c.       Pembuat teknologi informasi
Pembuat adalah orang yang menciptakan teknologi informasi, biasanya adalah lembaga besar dengan para ahli-ahli teknologi di beberapa bidang namun tidak menutup kemungkinan dilakukan secara individu. Dalam membuat suatu teknologi informasi yang baru, pembuat harus memperhatikan segala aspek-aspek terpenting dan apabila aspek-aspek tersebut ada yang terlewat sehingga menyebabkan kesalahan maka pembuat harus berani bertanggung jawab atas hasil kreasinya.
Dalam membuat teknologi informasi tentu harus memperhatikan etika IT yaitu tidak menjiplak atau mengambil ide atau  info dari orang lain secara ilegal, salah satu contohnya adalah kasus dimana apple menggugat samsung dikarenakan bentuk produk yang dimiliki samsung memiliki bentuk yang menyerupai produk apple, dan setelah dilakukan persidangan akhirnya dimenangkan oleh pihak dari apple.
3.      Contoh dalam kehidupan sehari-hari tentang etika dalam Teknologi Sistem Informasi
a.   Menghormati hak cipta yang dimiliki orang lain, seperti bila mengutip tulisan dari blog atau halaman lain yang dimasukan kedalam blog pribadi, maka diharuskan untuk menulis sumbernya, membeli produk asli bukan yang bajakan.
b.    Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk
c.  Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA)
d.  Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya
e.       Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur
f.       Tidak mempergunakan, mempublikasikan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking
g.      Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya
h.   Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain
i.      Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya
j.    Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung
k.   Menggunakan fasilitas TIK untuk melakukan hal yang positif, bermanfaat dan tidak melakukan kejahatan komputer seperti penyadapan dan lain-lain.
Sumber :